Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
™
Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
®
Registered
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
FREEWARE
Freeware adalah konten yang didistribusikan secara
bebas oleh penciptanya dan tanpa biaya untuk mendownloadnya alias gratis, namun
masih memiliki batasan hak penciptanya. Konten Freeware itu isinya beragaram,
ada yang berupa aplikasi(software), dokumen (ebook,dokumen word), source code,
engine web (wordpress, CMS, PHPBB). Freeware adalah aplikasi atau software
gratis yang dapat didownload dan digunakan namun memiliki batasan hak pencipta.
Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada juga
yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat
mutlaj sebuah software disebut Freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu
pemakaian. Konten Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi (software),
dokumen (eBook), source code, engine web (wordpress, CMS, phpBB). Aplikasi
Freeware yang dapat kamu gunakan antara lain Opera, FlashGet, Winamp.
SHAREWARE
Shareware adalah konten yang didistribusikan
secara komersil , atau orang biasa menyebutnya sebagai trial version atau
tryout, dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk
mencoba aplikasi yang anda gunakan, sebelum anda membelinya. setelah anda telah
sampai dimasa tenggang waktu maka anda diharuskan untuk secara langsung melalui
internet, contoh dari shareware ini adalah Stylexp, Windows Blind, winRaR dan
sebagainya. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30
hari) atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau bisa
juga terdapat fitur – fitur tertentu yang tidak bisa diakses. Setelah
pembatasan tersebut habis digunakan, software akan terkunci sehingga tidak
dapat digunakan, atau bisa berfungsi dengan batasan – batasan tertentu. Untuk
‘membuka’ kunci ini biasanya diperlukan Serial Number yang didapatkan setelah
kamu melakukan pembelian secara resmi.
OPEN SOURCE
Open Source merupakan istilah bagi software yang dapat
dimodifikasi ulang sesuai keinginan penggunanya. Software seperti ini dapat
didownload secara gratis dan source code-nya dibuka untuk public, sehingga buat
kamu yang mengerti dan berniat untuk melakukan modifikasi software kamu bisa
memodifikasi, mendistribusikan atau mempublikasikan hasil karya kamu dengan
syarat – syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama
softwarenya. Tujuan pembuatan software open source biasanya bukan untuk tujuan
komersil, tetapi lebih ke tujuan social bagaimana sebuah software dapat bermanfaat
bagi para penggunanya. Contoh untuk sistem operasi Open source adalah Linux,
Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, Open Source juga digunakan
untuk beberapa aplikasi seperti Free Download Manager, Google Chrome, Mozilla Firefox, MySQL, LibreOffice, eMule atau Audacity.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar